Pada 2021, seorang perempuan muda yang tinggal di Jakarta menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria yang ia kenal melalui media sosial. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan alasan ingin mengerjakan sebuah proyek bersama. Namun, setelah mereka bertemu di suatu tempat yang sepi, pelaku mulai memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban. Korban merasa bingung dan ketakutan, tidak tahu apa yang harus dilakukan dalam situasi tersebut. Setelah kejadian itu, korban merasa cemas untuk melapor karena takut akan tuduhan balik atau bahkan mendapat stigma dari orang-orang di sekitarnya. Meskipun demikian, akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor setelah mendapat dukungan dari teman-temannya yang menyadarkan pentingnya melawan kekerasan. Kasus ini menyoroti betapa rentannya perempuan di dunia maya, yang sering kali tidak menyadari bahaya yang bisa muncul saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Selain itu, ketidakpastian dan ketakutan terhadap dampak sosial dan keluarga yang bisa timbul setelah melapor sering kali membuat korban enggan melibatkan pihak berwajib.
Kasus ini juga menyoroti kegagalan dalam pendidikan dan literasi digital yang kurang, terutama bagi perempuan muda yang sering kali lebih terbuka berbagi informasi pribadi di dunia maya. Dunia digital harus dipahami sebagai tempat yang juga mengandung banyak potensi bahaya, dan perlunya kebijakan pendidikan mengenai keselamatan online yang lebih terstruktur. Selain itu, meskipun korban telah berusaha untuk melapor, sistem hukum yang ada di Indonesia terkadang lambat atau tidak responsif dalam menangani kasus-kasus seperti ini dengan serius. Hal ini memperburuk rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, yang seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.