UNDANG-UNDANG DAN PASAL TERKAIT KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(UU PKDRT)
- Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam
lingkup rumah tangganya, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
- Pasal 10: Korban berhak memperoleh perlindungan dari pihak berwenang dan/atau lembaga
sosial lainnya.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Perubahan atas UU No. 23
Tahun 2002)
- Pasal 13 Ayat (1): Anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,
atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Pasal 285: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk
bersetubuh dengannya, diancam karena memperkosa dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 289: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam pidana penjara paling lama 9
tahun.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
- Pasal 4: Jenis kekerasan seksual mencakup pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan
kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan lainnya.
- Pasal 6-13: Mengatur jenis-jenis kekerasan seksual beserta ancaman hukumannya.
TCPA (Tempat Cerita Perempuan dan Anak) lahir dari keprihatinan terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sering kali tidak mendapat perhatian serius atau hanya menjadi bahan gosip. Banyak korban kekerasan yang merasa terisolasi, takut, atau malu untuk berbicara tentang apa yang mereka alami. Di sisi lain, banyak platform atau tempat curhat yang tidak memberikan ruang aman atau tidak dapat menangani kasus-kasus sensitif dengan bijaksana.
Melihat situasi ini, TCPA didirikan pada 2025 dengan tujuan untuk memberikan solusi nyata bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. TCPA ingin menjadi wadah yang tidak hanya sekedar tempat bercerita, tetapi juga tempat yang aman dan mendukung untuk setiap korban berbicara tanpa takut dihakimi atau dicemooh.
Di awal pendiriannya, TCPA lebih fokus pada memberi ruang bagi perempuan dan anak untuk mengungkapkan pengalaman mereka. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya korban yang membutuhkan dukungan psikologis, TCPA kemudian meluaskan misinya untuk menyediakan layanan konsultasi psikologis dan menciptakan komunitas yang saling mendukung.
Seiring waktu, TCPA berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti psikolog profesional, sekolah, dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap cerita yang dibagikan dapat ditindaklanjuti dengan langkah yang tepat dan memberikan dampak positif bagi korban. Salah satu langkah penting yang diambil adalah memastikan bahwa setiap percakapan di platform TCPA dilindungi secara penuh dengan privasi yang ketat.
Kini, TCPA menjadi sebuah platform yang dipercaya banyak orang sebagai tempat untuk berbicara tentang masalah yang sering kali dianggap tabu. Dengan ribuan cerita yang telah dibagikan, TCPA terus berupaya memberikan ruang yang aman, mendukung, dan bermanfaat untuk korban kekerasan, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mendengarkan, memahami, dan memberikan dukungan kepada sesama.
Harapan ke depan, TCPA akan terus berkembang menjadi platform yang lebih besar dan lebih efektif dalam membantu korban kekerasan, memberi mereka keberanian untuk berbicara, dan membantu mereka menemukan solusi untuk masa depan yang lebih baik.