Kasus Perdagangan Anak di Kutai Kartanegara (2024)

Jumat, 14 Mar 2025 | 14:52:43 WIB - Oleh Administrator

Pada awal 2024, seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kutai Kartanegara menjadi korban perdagangan manusia. Orang tua korban yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tergiur dengan janji pelaku yang menawarkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik untuk anak mereka. Setelah diperdagangkan, anak tersebut dipaksa untuk bekerja di luar daerah, namun berhasil melarikan diri dan melapor ke pihak berwajib. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak yang hidup dalam kemiskinan terhadap perdagangan manusia. Kasus ini juga mencerminkan perlunya pendidikan kepada orang tua tentang hak-hak anak dan dampak dari praktik perdagangan manusia.




Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!